Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, terutama berupa tanah, diklaim warga. Akibatnya, masalah ini menjadi sengketa berkepanjangan di daerah itu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menilai, klaim terjadi karena Pemkab Bulukumba tak memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum atas lahan atau bangunan yang diterima secara hibah. Ketua Komisi A DPRD Bulukumba Fahidin HDK mengatakan, guna mengatasi masalah sengketa lahan yang diklaim warga dan mengantisipasi persoalan serupa terjadi ke depan, Pemkab Bulukumba harus menginventarisasi aset.Hal itu terutama yang belum memilik alas hak atas kepemilikan,baik lahan maupun aset lain.

“Perlunya ada inventarisasi aset untuk mengatasi aksi klaim terhadap aset Pemkab. Apalagi,di Bulukumba,sangat berpotensi saling klaim karena ada beberapa lahan yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara administrasi. Lahan itu hanya berupa pemberian hibah secara lisan dari orang terdahulu kepada pemerintah,” kata dia,kemarin. Menurut dia, perlu ada perhatian serius terhadap inventarisasi aset karena akan berdampak pada penutupan fasilitas pemerintah.Kasus seperti ini telah terjadi di beberapa gedung sekolah dasar (SD) yang disegel warga karena merasa memiliki lahan atau tanah tersebut.

Penyebabnya, tidak ada bukti administrasi bahwa tanah SD tersebut milik pemerintah. “Ini kelemahan pemerintah karena tidak membuatkan sertifikat kepemilikan lahan pascapemberian secara hibah untuk pembangunan sekolah. Makanya, sangat berpotensi digugat warga. Seandainya ada sejak dulu ada sertifikat, tidak mungkin warga bisa mengklaim tanpa ada surat kepemilikan yang sah.Ke depan semua aset harus diinventarisasi demi keamanan aset,”ujar dia.

Politikus Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Bulukumba ini menyebutkan, ketertiban aset daerah secara administrasi masuk kategori penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sehingga jauh sebelumnya harus ditertibkan. “Kalau mau meraih WTP, harus perbaiki administrasiaset. Jikamodelnya seperti sekarang, WTP sulit didapatkan karena masih amburadul,”tutur Fahidin. Dia mengemukakan,warga yang merasa memiliki lahan berdasarkan bukti kepemilikan, sebaiknya menempuh jalur hukum. Jangan menyegel gedung sekolah. Sebab, tindakan itu akan mengganggu proses belajar dan mengajar.

“Yang menjadi korban adalah peserta didik jika sekolah ditutup. Jadi, ada baiknya langsung menggugat secara hukum, biar jelas semua,”ungkap dia. Sementara itu, Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Bulukumba Muhammad Taufiq mengatakan, potensi warga mengklaim lahan dan bangunan milik pemerintah daerah memang cukup besar.

Sebab, banyak aset pemerintah yang tak memilik alas hak kepemilikan atau sertifikat. “Kami akui bukti kepemilikan lahan masih minim karena zaman dulu, orang hanya memberikan kepada pemerintah secara lisan tanpa diikuti bukti penyerahan yang kuat secara hukum,”ujar dia.

Dia menjelaskan, pada dasarnya Pemkab Bulukumba siap melakukan ganti rugi lahan terhadap pemiliknya. Namun, harus melalui putusan hukum tetap.Ada beberapa warga mengklaim, tapi tidak disertai bukti kepemilikan yang sah. “Kalau di putusan pengadilan benar memiliki lahan atau bangunan tersebut, Pemkab siap memberikan ganti rugi,” papar dia.